Jokowi Putuskan PSBB dan Status Darurat Kesehatan Atasi Corona
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Jokowi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dengan terbitnya PP dan Keppres, Jokowi meminta semua pimpinan daerah mengikuti pemerintah pusat. "Para daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri. semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Dengan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona. Menurut Jokowi, keputusan itu diambil dalam rapat kabinet bersama para menteri.
Adapun, pemerintah menyebutkan opsi PSBB diambil karena Indonesia sudah belajar dari pengalaman negara lain yang menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Namun, Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.
"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.
(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemerintah Pertimbangkan Tindakan Hukum
Atas dasar itu, Jokowi menilai pemerintah tak boleh gegabah dalam meurumuskan strategi. Menurutnya, opsi PSBB yang diambil telah dihitung secara cermat.
Jokowi mengatakan, inti kebijakan PSBB adalah mengendalikan penyebaran corona dan mengobati masyarakat yang terpapar penyakit tersebut. Selain itu, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat di lapisan bawah.
Kemudian, pemerintah berupaya menjaga dunia usaha, khususnya UMKM. "Pada kesempatan kali ini saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," kata Jokowi.
(Baca: Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar)
Sebelumnya Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3) menyatakan pemerintah tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown. Alasannya karena ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung.
Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga berkaca dari gagalnya kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain.
Karantina wilayah di sejumlah negara justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar. Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lain yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut.
"Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.
(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemerintah Pertimbangkan Tindakan Hukum)