Daftar Penutupan Jalan ke Jabodetabek jika PSBB Virus Corona Berlaku
Kementerian Perhubungan merekomendasikan penutupan akses hampir seluruh jalan dari dan menuju wilayah Jabodetabek jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Dalam surat tersebut, mereka juga menjabarkan beberapa titik yang bisa ditutup guna mencegah virus corona Covid-19 menyebar.
Rekomendasi ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari Rabu (1/4). Mereka meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Korps Lalu Lintas Polri memberi izin pembatasan akses jika PSBB berlaku.
“Untuk memberi rekomendasi daerah apabila diperkenankan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi Kemenhub, Rabu (1/4).
(Baca: BPTJ Usul Tutup Akses Keluar Masuk Jabodetabek Cegah Penyebaran Corona)
BPTJ memerinci beberapa titik jalan yang direkomendasikan untuk ditutup jika PSBB diberlakukan. Pertama adalah larangan mobil pribadi dan bus memasuki tol dari Jabodetabek atau dari luar wilayah tersebut.
Kedua larangan mobil, bus, dan sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari dalam atau luar wilayah Jabodetabek. “Khususnya untuk perjalanan antar kota dan wilayah di dalam Jabodetabek,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Ketiga, rekomendasi untuk menutup akses ruas jalan tol dan arteri menuju arah selatan Jabodetabek. Lokasinya berada di akses masuk tol Ciawi dan Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung (Cibubur-Jonggol), Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Parung.
Rekomendasi akses menuju timur yang ditutup adalah akses masuk tol Cikampek Kopo arah Purwakarta dan Cipularang, serta semua ramp on Tol Jakarta Cikampek.
(Baca: Jakarta Darurat Corona, Bantuan untuk Tenaga Medis Terus Berdatangan)
Sedangkan akses menuju barat Jabodetabek yang direkomendasikan tutup adalah akses pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Joglo Raya.
Rekomendasi penutupan akses juga termasuk layanan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Terakhir, Kemenhub juga merekomendasikan larangan sementara atau sebagian akses layanan penumpang ke Kepulauan Seribu.
Sedangkan operator tol PT Jasa Marga menunggu keputusan tersebut disampaikan oleh Kementerian PUPR. Selain itu mereka juga menunggu Kementerian Kesehatan yang mengumumkan status PSBB virus corona di daerah.
"Jasa Marga telah menyiapkan protokol untuk berbagai alternatif yang disiapkan pemerintah," kata Corporate Communication & Community Development Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (1/4).