LPS Punya Akses Likuiditas Baru untuk Selamatkan Bank Terdampak Corona

Rizky Alika
1 April 2020, 14:09
LPS, surat utang, penjaminan, resolusi bank, penyelamatan bank
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menyebut Perppu memberikan kewenangan bagi lembaganya untuk menerbitkan surat utang sendiri.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki wewenang menerbitkan surat utang  melalui mekanisme pasar guna mencari pendanaan. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"LPS boleh mengeluarkan surat utang atas nama sendiri untuk kemudian dijual kepada investor.  Ini bagian dari upaya LPS untuk mencari dana," kata dia dalam video conference, Rabu (4/1).

Halim menjelaskan, LPS saat ini memiliki empat cara memperoleh pendanaan yang diatur dalam UU LPS  dan UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan . Pertama, dana LPS diperoleh dari premi yang dibayarkan oleh bank sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan. Premi tersebut dibayarkan setiap tahun.

(Baca: BI Jaga Rupiah Tak Capai Skenario Rp 17.500 per Dolar AS akibat Corona)

Kedua, dana LPS bisa diperoleh dari penjualan bank yang mengalami kegagalan. Ketiga, dana dapat berasal dari pemerintah bila modal LPS berada di bawah Rp 4 triliun.

"Kemudian terakhir, kami bisa mendapat dari pihak lain. Ini sudah diatur dalam UU LPS dan PPKSK. Tetapi kata pihak lain ini perlu diperjelas, yang dituangkan dalam Perppu," ujar dia.

Melalui Perppu tersebut, LPS dapat menerbitkan surat utang atas nama sendiri untuk dijual kepada investor. Selain itu, LPS bisa berutang ke pemerintah.. Sedangkan pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara yang dijual ke Bank Indonesia lalu dana akan diserahkan kepada LPS.

"Ini untuk memastikan likuiditas LPS cukup untuk melakukan tugas dalam bidang penjaminan atau resolusi bank," kata dia. 

(Baca: Sri Mulyani: Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi RI Minus 0,4%)

Berdasarkan Pasal 20 Perpu 1/2020, LPS dapat melakukan tindakan penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada pemerintah. Kewenangan itu diberikan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Sejak dibentuk pada 2005 lalu, LPS telah melakukan menyelesaikan proses likuidasi satu bank umum dan 100 bank perkreditan rakyat.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...