Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak
Pemerintah akan memperluas sektor industri yang mendapatkan insentif pajak untuk menekan dampak dari pandemi corona. Adapun saat ini insentif tersebut telah diberikan kepada 19 sektor manufaktur.
"Insentif untuk industri akan diperluas ke sektor lainnya, apakah organda, transportasi, dan pariwisata karena belum diberikan penundaan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference, Rabu (4/1).
Dia menyebutkan bahwa insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup untuk menanggulangi dampak corona terhadap perekonomian. Menurutnya, dampak corona terus meluas sehingga pemerintah meningkatkan insentif.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga pemerintah dapat menambah pengeluarannya hingga sebesar Rp 405,1 triliun.
(Baca: Ada PP, Keppres, dan Perppu untuk Atasi Corona, Apa Saja Isinya?)
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Sektor yang menerima stimulus tersebut diperluas sehingga tidak terbatas hanya pada sektor pengolahan (manufaktur).
"Termasuk pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang langsung terdampak corona. Kami bahas sektor pertanian, perkebunan, dan lainnya," ujarnya. Adapun percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh akan berlaku tahun ini.
Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan bagi wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).
(Baca: Dampak Corona, Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Stimulus KUR Rp 70 T)
Selanjutnya, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% akan diperluas untuk sektor tertentu, meliputi wajib pajak KITE dan KITE IKM. Namun, sektor penerima tersebut masih dibahas. "Kami akan evaluasi. Kemarin hampir semua sektor industri meminta insentif PPh Pasal 25," ujar Airlangga.
Selanjutnya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga aliran dana dan likuiditas keuangan pelaku usaha.
Di luar insentif tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
(Baca: Sri Mulyani: Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi RI Minus 0,4%)