Meski Bisnis Terdampak Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja
Pemerintah mengingatkan para pengusaha agar tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya, meski ada wabah virus corona Covid-19. Pasalnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kewajiban pelaku usaha membayar THR pekerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4).
Adapun, Airlangga menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai hal terkait dengan THR untuk pekerja. Selain itu, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelaku usaha melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
(Baca: Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak)