OJK Minta Bank Waspadai Penumpang Gelap Keringanan Utang Dampak Corona

Image title
5 April 2020, 20:44
OJK, pandemi corona, virus corona, covid-19, perbankan, modal bank, likuiditas
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK telah memberikan sejumlah stimulus agar dampak pandemi corona tidak terlalu besar pada industri keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan memastikan kondisi industri perbankan hingga saat ini masih bagus, meski sedang tertekan karena merebaknya virus corona di dalam negeri sejak awal Maret. Hal tersebut terlihat dari rasio-rasio yang masih berada di atas batas ketentuan.

"Data sampai sekarang, kami melihat permodalan bank masih bagus, masih di 22,42% posisinya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam konferensi video pada Minggu (5/4).

Heru menambahkan, posisi likuiditas perbankan juga masih di atas batas ketentuan, terlihat dari rasio liquidity coverage ratio atau LCR bank kategori bank bermodal inti Rp 5 triliun ke atas atau BUKU III dan IV yang di atas 200%. Sementara, LCR pada bank bermodal inti di bawah Rp 5 trilun atau BUKU I dan II, masih di atas 100%.

Selain itu, kualitas kredit yang terlihat dari rasio kredit seret alias nonperforming loan atau NPL gross hingga saat ini berada pada level 2,79% dan NPL nett di level 1%. "Itu kan mengindikasikan bahwa NPL masih bagus pada posisi sekarang," kata Heru menambahkan.

(Baca: AAJI: Asuransi Tak Wajib Tunda Pembayaran Premi saat Pandemi Corona)

Dia mengatakan, pandemi corona berdampak pada banyak sektor terutama manufaktur dan pariwisata, sehingga juga berdampak pada sektor perbankan. Untuk itu, OJK memberikan berbagai stimulus agar dampaknya tidak terlalu besar pada berbagai sektor.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pelaksanaan relaksasi, salah satunya terkait restrukturisasi utang diserahkan ke masing-masing bank. Bank dinilai lebih tahu kondisi debitur-debiturnya sehingga penilaian akan lebih tepat.

"Sehingga kami mengharapkan bank betul-betul menilai, agar tidak ada penumpang gelap di sana. Yang mendapatkan kebijakan untuk relaksasi itu, yang betul-betul terdampak," kata Heru. 

Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Perbankan diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.

(Baca: AAJI: Asuransi Tak Wajib Tunda Pembayaran Premi saat Pandemi Corona)

Adapun, Heru mengatakan, seluruh debitur yang terdampak oleh corona, berhak mendapatkan relaksasi industri perbankan. "POJK berlaku untuk semua nasabah, tidak melihat besar-kecil. Seluruh nasabah boleh menggunakan skema restrukturisasi, termasuk KPR (kredit pemilikan rumah)," katanya.

Meski begitu, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso meminta kepada debitur yang terdampak virus corona namun masih memiliki dana mencukupi, untuk terus melakukan pembayaran cicilan kredit. Dana tersebut, bisa berasal dari tabungan, simpanan, atau dari induk usahanya bagi debitur korporasi.

"Bagi nasabah yang masih punya kemampuan membayar, kami berharap tetap bisa melunasi cicilannya," kata Wimboh pada kesempatan yang sama.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...