Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial

Agustiyanti
5 April 2020, 09:54
PSBB, terawan, pembatasan sosial skala besar, covid-19, virus corona, pandemi corona
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan membentuk tim untuk menetapkan permohonan daerah terkait PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan peraturan tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam mempercepat penanganan Covid-19. Penetapan PSBB dilakukan atas permintaan daerah dan ditetapkan paling lama 2 hari setelah pengajuan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Terawan pada Jumat (3/4), pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Jika masih terbukti penyeberannya, dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19.

(Baca: Tips Chatib Basri Kelola Keuangan saat Corona: Harus Banyak Cash)

Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Guna menetapkan PSBB, Terawan akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. 

Terawan akan menetapkan keputusan PSBB paling lambat dua hari sejak diterima permohonan. Adapun penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

(Baca: Tembus 300 Ribu Kasus, Trump: Akan Banyak Kematian dalam Dua Pekan Ini)

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. 

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan di  supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi

Pembatasan juga dikecualikan untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, serta fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lain termasuk olah raga. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...