Jika Warga Disiplin di Rumah, Anies Harap Tak Perpanjang PSBB Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) mulai diberlakukan hari ini di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat disiplin tetap tinggal di rumah selama 14 hari ke depan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Guna melaksanakan aturan PSBB, Pemrov DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) No.33 tahun 2020.
"Di dalam Pergub ini seluruh masyrakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk tinggal di rumah dan meniadakan kegiatan di luar," kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/4).
(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang )
Aturan ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, yang mana Jakarta adalah episenter wabah corona. Dengan demikian, dia berharap, masyarakat tak hanya menyalamatkan dirinya dari wabah virus, tapi juga keluarga, tetangga dan koleganya.
"Namanya pembatasan sosial, maka mari tunjukan kita bisa disiplin," katanya.
Jika masyarakat mampu melewati masa ini dan penyebaran virus bisa tertangani, maka dia berharap tak perlu lagi memperpanjang status tanggap darurat covid-19. Dengan demikian, masyarakat bisa kembali bekerja dan beraktivitas.
(Baca: Anies Minta Warga yang Belum Terdaftar Bantuan PSBB Lapor Kelurahan)
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar, termasuk ancaman pidana dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai UU no.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Hingga Kamis (9/4), pemerintah mencatat jumlah kasus penderita di Indonesia telah mencapai 3.293 orang. Yang mana dari jumlah tersebut, 252 orang dinyatakan sembuh dan 280 orang lainnya meninggal dunia.