Jika Warga Disiplin di Rumah, Anies Harap Tak Perpanjang PSBB Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) mulai diberlakukan hari ini di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat disiplin tetap tinggal di rumah selama 14 hari ke depan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Guna melaksanakan aturan PSBB, Pemrov DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) No.33 tahun 2020.
"Di dalam Pergub ini seluruh masyrakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk tinggal di rumah dan meniadakan kegiatan di luar," kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/4).
(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang )
Aturan ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, yang mana Jakarta adalah episenter wabah corona. Dengan demikian, dia berharap, masyarakat tak hanya menyalamatkan dirinya dari wabah virus, tapi juga keluarga, tetangga dan koleganya.