Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional, BNPB Kendali Penuh Penanganan

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2020, 23:27
gugus tugas, bnpb, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Dengan status bencana nasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mendapat sejumlah kemudahan akses.

Penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (13/4) membawa implikasi langsung. Salah satunya penegasan rantai komando penanganan pandemi di bawah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Selain itu penanganan bencana akan berjalan dengan mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo mengatakan dalam UU ini, mekanisme komando gugus tugas semakin jelas.

Agus di akun Twitter-nya @aw3126 sempat menjelaskan, dalam Pasal 50 UU 24 Tahun 2007, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki sejumlah kemudahan akses saat darurat bencana. Kemudahan tersebut terdiri dari pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi hingga cukai, dan perizinan.

Lalu ada kemudahan akses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang serta barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga. “Rantai komandonya jelas, menjadi penguasa langsung,” kata Agus kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

(Baca: Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional)

Sebelumnya dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas hanya berperan sebagai pelaksana dan koordinator penanganan Covid-19. Mereka juga hanya menjadi pengawas dalam menangani Covid-19.

Dari sisi pendanaan, BNPB/gugus tugas akan lebih mudah memobilisasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 yang menjadi acuan pelaksanaan Pasal 69 UU 24 Tahun 2007.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 22, selain APBN dan APBD, pemerintah dapat menyediakan dana lain bagi BNPB dalam menangani bencana nasional. “Dana kontingensi bencana, dana siap pakai, dan bantuan sosial berpola hibah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 22.

Tak hanya itu, Agus mengatakan dengan satu rantai komando maka hampir seluruh hal, termasuk seluruh rilis data terkait Covid-19 dikeluarkan oleh Gugus Tugas. Saat ini, Kementerian Kesehatan masih merilis data jumlah uji spesimen hingga kasus positif virus tersebut tiap harinya. “Tidak boleh lagi di Kemenkes, termasuk itu (data) nanti,” kata Agus.

(Baca: Positif Corona RI Capai 4.557 Kasus, Nyaris 400 Pasien Meninggal)

Keppres 20 menyatakan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun, gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. "Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tulis diktum ketiga Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...