Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional, BNPB Kendali Penuh Penanganan

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2020, 23:27
gugus tugas, bnpb, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Dengan status bencana nasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mendapat sejumlah kemudahan akses.

Penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (13/4) membawa implikasi langsung. Salah satunya penegasan rantai komando penanganan pandemi di bawah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Selain itu penanganan bencana akan berjalan dengan mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo mengatakan dalam UU ini, mekanisme komando gugus tugas semakin jelas.

Advertisement

Agus di akun Twitter-nya @aw3126 sempat menjelaskan, dalam Pasal 50 UU 24 Tahun 2007, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki sejumlah kemudahan akses saat darurat bencana. Kemudahan tersebut terdiri dari pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi hingga cukai, dan perizinan.

Lalu ada kemudahan akses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang serta barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga. “Rantai komandonya jelas, menjadi penguasa langsung,” kata Agus kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

(Baca: Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional)

Sebelumnya dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas hanya berperan sebagai pelaksana dan koordinator penanganan Covid-19. Mereka juga hanya menjadi pengawas dalam menangani Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement