Cegah Corona, Kemenkes Imbau RS Setop Praktik Rutin kecuali Darurat
Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit menutup praktik rutin kecuali penanganan darurat. Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah penularan virus corona covid-19 di kalangan dokter dan pekerja medis lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo nomor kop YR.03.03/III/III8/202. Surat ini ditujukan kepada semua Kepala Dinas Kesehatan, direktur utama, direktur, dan kepala rumah sakit yang ada di Indonesia.
“Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit,” demikian keterangan tertulis di laman Kemenkes, Kamis (16/4).
(Baca: Erick Thohir Dorong Tiga BUMN Produksi Ventilator untuk Pasien Corona)
Kemenkes juga meminta Dinkes dan RS memberikan kesempatan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun atau punya penyakit penyerta untuk bekerja di rumah. RS juga diminta untuk mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) untuk menjaga pelayanan.