Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi

Image title
20 April 2020, 11:51
Ilustrasi, demonstrasi serikat pekerja. Menjelang hari buruh internasional, Kepolisian memastikan tidak akan memberikan izin serikat pekerja untuk melakukan demonstrasi.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, demonstrasi serikat pekerja. Menjelang hari buruh internasional, Kepolisian memastikan tidak akan memberikan izin serikat pekerja untuk melakukan demonstrasi.

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei mendatang, Kepolisian memastikan tak akan memberikan izin seluruh serikat pekerja yang berencana menggelar aksi demonstransi.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah membatasi seluruh aktivitas dan interaksi sosial lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanggulangan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

"Sudah jelas disampaikan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, kemudian pada aturan PSBB juga sudah dijelaskan lebih dari lima orang sebaiknya di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada Katadata.co.id, Senin (20/4).

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020, yang dikeluarkan pada 13 April 2020. Aturan itu menjadi arahan petinggi Kepolisian untuk mengantisipasi adanya aksi massa dalam jumlah besar.

Menurutnya, meski hal ini dirasa bertentangan dengan kebebasan untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat, namun semua orang harus memaklumi karena adanya penyebaran virus yang semakin masif. Keputusan ini diambil sebagai bentuk keamanan dan kepentingan seluruh bangsa dan negara.

Sebelumnya, serikat buruh berencana melakukan aksi peringatan May Day pada 30 April 2020. Aksi akan dilakukan oleh dua serikat buruh terbesar di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

(Baca: Tantangan Berat Atasi Gelombang Pengangguran Akibat Corona)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...