Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini

Dimas Jarot Bayu
23 April 2020, 17:44
larangan mudik, covid-19
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan mulai menerapkan aturan larangan mudik pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk memastikan penerapan peraturan ini berjalan lancar, pemerintah akan menerjunkan petugas kepolisian ke lapangan pada malam ini.

“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Nantinya, aparat Kepolisian akan mengawasi transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api. Mereka juga akan mengawasi lalu lintas kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar atau masuk Jabodetabek dan wilayah lainnnya yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah larangan mudik diterapkan, pemerintah akan memberikan sanksi bila ada pihak yang melanggar. Adita mengatakan, sanksi larangan mudik ini diberikan dalam dua tahap.

(Baca: Tak Ada Mudik Lebaran Tahun Ini)

Pemberian sanksi tahap pertama akan dilakukan secara persuasif. Para pemudik nantinya diarahkan kembali ke wilayah asal perjalanannya. “Tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei,” kata Adita.

Pada tahap kedua, pemerintah akan mengarahkan para pemudik yang melanggar untuk kembali ke wilayah asal perjalanan mereka. Selain itu, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...