Relaksasi Aturan, 28 Ribu Ton Bawang Putih Masuk RI Tanpa Izin Impor

Rizky Alika
23 April 2020, 20:10
kementerian perdagangan, impor bawang putih, impor, harga bawang putih, harga bawang bombay
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan mencatat impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton.

Kementerian Perdagangan telah melakukan relaksasi impor sementara untuk bawang putih dan bawang bombai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton.

"Jumlah bawang putih yang masuk mencapai 48 ribu ton. Dari jumlah itu, 20 ribu ton memakai PI, sementara 28 ribu ton masuk tanpa PI," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (23/4).

Hal tersebut mencerminkan importasi bawang putih dapat dilakukan dengan mudah. Dengan demikian, siapa pun dapat melakukan impor bawang putih.

Wisnu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan petani lokal. Pasalnya, kemudahan importasi hanya berlangsung hingga 31 Mei 2020.

(Baca: Harga Gula Capai Rp 20 Ribu, Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi)

Dia memperhitungkan, jumlah impor bawang putih hingga berakhirnya kebijakan tersebut hanya mencapai 48 ribu ton. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadan hingga Lebaran. Adapun, rata-rata konsumsi bawang putih dalam sebulan mencapai 47 ribu ton.

"Setelah 31 Mei, importasi akan berlaku seperti biasa dengan menggunakan PI," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...