Pilih Lapor SPT Sekarang atau Didenda? Ini Panduan Pengisian Online

Martha Ruth Thertina
30 April 2020, 15:26
lapor spt online, lapor spt, denda spt, tutorial lapor spt online, cara lapor spt online, cara isi spt, cara isi spt online, nomor telepon ditjen pajak, nomor telepon ditjen pajak, kring pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020).

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2019 berakhir pada Kamis, 30 April ini. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk badan.

Namun, pelaporan SPT sebetulnya bisa dengan cepat diselesaikan dari rumah. Di tengah pandemi corona, pelayanan perpajakan dilakukan tanpa tatap muka. Ini artinya, penyampaian SPT tahunan dilakukan secara online di laman www.djponline.pajak.go.id

Pelaporan online bisa dilakukan dengan e-filling ataupun e-form. Untuk bisa melapor dengan e-filling, wajib pajak perlu mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

(Baca: Laporan SPT Naik 34%, Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Makin Patuh)

Ditjen Pajak telah membuat sederet tutorial lapor SPT secara online di akun Youtube resminya DitjenPajakRI. Ditjen Pajak juga memberikan keringanan dokumen SPT untuk wajib pajak badan dan pengusaha/pekerja lepas. Keringanan dijelaskan di bagian akhir artikel.

Berikut daftar beberapa tutorial pengisian SPT untuk wajib pajak orang pribadi:

-Pengisian SPT 1770 SS (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770ss

-Pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770s

-Pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-form: http:bit.ly/tutorial_eform_1770ss

-Pengisian SPT 1770 (orang yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas) melalui e-form: http:bit.ly/tutorial_eform_1770

-Panduan bila lupa password DJP online: http://bit.ly/tutorial_lupa_password

Bila masih mengalami kesulitan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi lainnya. Berikut beberapa kanal konsultasi dengan petugas:

-Akun Twitter @kring_pajak;

-Email [email protected] untuk informasi perpajakan;

-Email [email protected] untuk layanan pengaduan; dan

-Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Untuk sementara, call center Ditjen Pajak atau Kring Pajak tak bisa diakses. Nomor telepon kantor maupun nomor telepon seluler unit kerja Ditjen Pajak dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Aktivasi EFIN dan Layanan Lupa EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak resmi KPP. Alamat email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja. Ketentuannya:

-Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

-Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

-Petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database Ditjen Pajak

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. (Baca: Mengenal OTP, Teknologi Pengganti EFIN untuk Lapor SPT Pajak) Lupa EFIN (Email, telepon, live chat, dan Twitter)

Bila wajib pajak lupa EFIN, maka dapat menghubungi berbagai jalur layanan, dari mulai mengirimkan permohonan ke email pajak resmi KPP, telepon, hingga live chat di situs Ditjen Pajak dan bertanya melalui Twitter.

1. Ketentuan layanan lupa E-FIN melalui email:

-Satu email hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

-Permohonan melalui email dilengkapi dengan data wajib pajak. Ini untuk keperluan konfirmasi alias Proof of Record Ownership (PORO).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...