Pengesahan Perppu Stimulus Corona Jadi UU Menanti Rapat Paripurna DPR
Badan Anggaran DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, keputusan pengesahan Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang masih menanti keputusan rapat paripurna.
"Banggar sudah setuju, tinggal rapat paripurna. Jadi Banggar tidak perlu menggelar rapat besar," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (1/5).
Menurut Dave, Perppu tersebut sudah berlaku ketika pemerintah menyerahkan ke DPR. Ia pun mengatakan tidak ada alasan Banggar menolak beleid tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan berikutnya hanya terkait pelaksanaan Perppu. Sementara itu, keputusan berikutnya bergantung pada pembahasan dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya dibawa dalam pembahasan rapat paripurna.
Meski begitu, DPR belum menjadwalkan rapat paripurna tersebut. "Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tinggal menyebutkan menerima atau menolak Perppu," ujar Dave.
(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405,1 T dalam Penanganan Virus Corona)