Pengesahan Perppu Stimulus Corona Jadi UU Menanti Rapat Paripurna DPR

Rizky Alika
1 Mei 2020, 20:37
Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU masih tunggu Rapat Paripurna DPR.
ANTARA FOTO/Raqilla/pus/foc.
Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (tengah) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU menanti Rapat Paripurna DPR.

Badan Anggaran DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, keputusan pengesahan Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang masih menanti keputusan rapat paripurna.

"Banggar sudah setuju, tinggal rapat paripurna. Jadi Banggar tidak perlu menggelar rapat besar," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (1/5).

Menurut Dave, Perppu tersebut sudah berlaku ketika pemerintah menyerahkan ke DPR. Ia pun mengatakan tidak ada alasan Banggar menolak beleid tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan berikutnya hanya terkait pelaksanaan Perppu. Sementara itu, keputusan berikutnya bergantung pada pembahasan dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya dibawa dalam pembahasan rapat paripurna.

Meski begitu, DPR belum menjadwalkan rapat paripurna tersebut. "Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tinggal menyebutkan menerima atau menolak Perppu," ujar Dave. 

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405,1 T dalam Penanganan Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...