Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS

Rizky Alika
6 Mei 2020, 18:39
BPJS kesehatan, klaim penanganan pasien corona, pasien virus corona, pandemi corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan baru membayarkan uang muka atas klaim rumah sakit terkait penanganan pasien virus corona.

Kementerian Kesehatan baru membayarkan uang muka atas klaim biaya perawatan penanganan pasien terinfeksi virus corona yang diajukan rumah sakit. BPJS Kesehatan menjelaskan, pembayaran klaim secara penuh akan dilakukan setelah lembaga tersebut melakukan verifikasi. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sesuai peraturan, Kementerian Kesehatan akan mencairkan sisa klaim rumah sakit setelah pihaknya melakukan verifikasi klaim. Namun, proses verifikasi sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit.

Advertisement

"Dokumen rumah sakit ada yang lengkap, ada yang tidak. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai petunjuk teknis, dapat diproses verifikasinya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata, Rabu (6/5).

Menurutnya, proses verifikasi bisa dipenuhi selama tujuh hari kerja. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Aturan ini baru ditetapkan pada 6 April lalu.

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka dari Klaim Rumah Sakit Kasus Covid-19 )

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengajuan klaim oleh rumah sakit dapat diajukan setiap empat belas hari kerja. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Setelah itu, Kemenkes akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah diterimanya berita acara tersebut dari BPJS Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement