Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang

Rizky Alika
6 Mei 2020, 15:42
mudik lebaran, pulang kampung, larangan mudik, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan relaksasi larangan mudik bagi orang yang memiliki kebutuhan khusus.

Penggunaan kata mudik dan pulang kampung sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat.  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tak lagi meributkan perbedaan itu karena keduanya dilarang demi memutus rantai penyebaran virus corona.

"Jangan buat dikotomi, itu sama. Tidak ada perbedaan. Dalam Sidang Kabinet disebutkan jangan pulang kampung, jangan mudik," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Advertisement

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menginterpretasikan dua kata tersebut secara berbeda sehingga melegalkan tindakan pulang kampung.

Meski melarang mudik maupun pulang kampung, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku. Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement