Menteri PUPR Sebut Proyek Jalan Tol Tak Berhenti di Saat Pandemi

Rizky Alika
6 Mei 2020, 16:20
proyek jalan tol, proyek pembangunan, pandemi corona, virus corona
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut beberapa proyek jalan tol masih berjalan, kecuali ada permintaan dari operator.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan konstruksi sejumlah proyek, termasuk jalan tol tetap berlanjut selama masa pandemi virus corona. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan,  proyek pembangunan tol tetap berlanjut, kecuali bila ada permintaan proyek dihentikan dari operator. 

"Kami siapkan pelaksanaan pekerjaan penyempurnaan jalan tol. Pelaksanaan konstruksi tetap dilakukan, kecuali ada permintaan operator," kata Basuki dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020. Dalam Instruksi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan jasa konstruksi dapat diberhentikan bila memiliki risiko tinggi akibat ada di pusat penyebaran covid-19, seperti ditemukan pekerja yang positif atau berstatus pasien dalam pengawasan atau pimpinan kemeterian/lembaga atau kepla daerah memberhentikan kegiatan tersebut.

(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)

Sebagai contoh, pekerjaan tol Serang-Panimbang diberhentikan lantaran ada pekerja yang terpapar Covid-19. Selain itu, ada permintaan untuk penghentian proyek tersebut untuk sementara waktu.

Namun, masih ada sejumlah proyek yang terus berlanjut lantaran tidak ada permintaan atau risiko penyebaran covid-19. Salah satunya, konstruksi tol Cisumdawu yang terus berjalan sesuai Instruksi Menteri PUPR.

Selain itu, ia mencatat ada sejumlah pekerja proyek yang telah dipulangkan tetapi meminta untuk dipekerjakan kembali. "Jadi mereka dipanggil lagi dan dipekerjakan lagi," ujar dia.

(Baca: Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung)

Sebagai informasi, penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat.

Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan pandemi corona.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...