Pemprov Jakarta Tutup Sementara Hampir 200 Perusahaan Pelanggar PSBB

Ameidyo Daud Nasution
13 Mei 2020, 21:42
virus corona, psbb, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Suasana kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Hingga Rabu (13/5/2020), Pemprov DKI tutup 190 perusahaan yang melanggar PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan 1.145 perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Sebanyak 190 tempat kerja akhirnya ditutup untuk sementara.

Dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Rabu (13/5), 190 perusahaan tersebut tak termasuk dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Mereka tersebar di lima wilayah DKI Jakarta yakni 49 di Jakarta Selatan, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat, dan 25 di Jakarta Timur. Total pekerja di 190 perusahaan tersebut mencapai 16.594 orang.

(Baca: Bogor & Depok Siapkan Sanksi Selama PSBB Tahap Tiga pada 13-26 Mei )

Selain itu ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara penuh. Meski ada di luar 11 sektor dikecualikan, namun perusahaan tersebut memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Pelanggaran ini ironis dengan masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Jakarta. Perhatikan grafik Databoks berikut ini:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...