Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai pencegahan Covid-19 di tempat kerja saat new normal. Tujuannya agar perusahaan tetap berjalan efektif meski pandemi corona.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi karena roda perekonomian harus tetap berjalan.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan protokol kesehatan di tempat kerja saat pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi corona. "Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” tulis Terawan dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (25/5).
Terawan menambahkan, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona.
(Baca: Menkes Buat Panduan Sektor Usaha Cegah Corona Pasca PSBB & New Normal)
(Baca: Dibuka Awal Juni, Pengelola Borobudur Siapkan Protokol Kesehatan)
Pasalnya, aktivitas bekerja mengakibatkan adanya jumlah populasi pekerja yang cukup besar, mobilitas yang tinggi, serta interaksi antarpenduduk. “Tempat kerja sebagai fokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujarnya.
Adapun panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja selama PSBB bagi manajemen, yaitu senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan gejala untuk dipantau oleh petugas kesehatan, dan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Selain itu, manajemen harus mengatur pekerja untuk bekerja dari rumah. Manajemen juga harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja, serta pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, manajemen harus mengukur suhu tubuh pekerja dengan menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja. Selain itu, sebelum masuk kerja harus diterapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang. Tujuannya menghindarkan pekerja dari kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Jika ada pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Pihak manajemen harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta memperhatikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai atau setiap 4 jam sekali.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
Mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. Caranya dengan mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja.
Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. Manajemen juga harus mendorong kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Para pekerja harus makan makanan dengan gizi seimbang dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
(Baca: Bertambah 949 Orang, Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Kasus)