Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C

Agatha Olivia Victoria
25 Mei 2020, 10:20
Pengusaha, covid-19, virus corona, pandemi corona, new normal, kesehatan, terawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengendalian dan pencegahan virus corona di tempat kerja saat new normal.

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai pencegahan Covid-19 di tempat kerja saat new normal. Tujuannya agar perusahaan tetap berjalan efektif meski pandemi corona.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

Advertisement

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan protokol kesehatan di tempat kerja saat pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi corona. "Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” tulis Terawan dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (25/5).

Terawan menambahkan, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona.

(Baca: Menkes Buat Panduan Sektor Usaha Cegah Corona Pasca PSBB & New Normal)

(Baca: Dibuka Awal Juni, Pengelola Borobudur Siapkan Protokol Kesehatan)

Pasalnya, aktivitas bekerja mengakibatkan adanya jumlah populasi pekerja yang cukup besar, mobilitas yang tinggi, serta interaksi antarpenduduk. “Tempat kerja sebagai fokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujarnya.

Adapun panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja selama PSBB bagi manajemen, yaitu senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya,  membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan gejala untuk dipantau oleh petugas kesehatan, dan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Selain itu, manajemen harus mengatur pekerja untuk bekerja dari rumah. Manajemen juga harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja, serta pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement