Kemendikbud Bantah 1,3 Juta Data Pegawainya Bocor
Salah seorang pengguna Twitter Teguh Aprianto dengan nama akun @secgron menyampaikan, 1,3 juta data pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bocor. Namun, kementerian membantah kabar kebocoran data ini.
Kementerian menindaklanjuti unggahan Teguh tersebut. “Pengelola data pokok pendidikan (dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) menegaskan bahwa data yang dimaksud bukan berasal dari dapodik ataupun Pangkalan Data Dikti,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).
Hal itu tecermin dari indikasi variabel ‘NO_SHDK’ dan ‘SHDK’ yang tidak tercatat di Dapodik maupun PD Dikti. Kemudian, ‘stat_ktp’ juga tidak ada di dalam variabel.
"Variabel kerja tidak sesuai dengan referensi pekerjaan di Dapodik dan data Pangkalan Data Dikt," ujar Evy. (Baca: Ahli Keamanan Siber Sayangkan KPU Tidak Memproteksi Data Pemilih)
Selain itu, referensi jenjang pendidikan tidak sesuai dengan penamaan di Dapodik dan data Pangkalan Data Dikti.
Evy menambahkan, pengelola data di Kemendikbud selalu menerapkan protokol pengamanan atau perlindungan data pribadi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 tahun 2016.
Pengelola data di Kemendikbud juga selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini bertujuan memastikan keamanan dan ketaatan pada aturan penggunaan data pribadi.
(Baca: Akademisi Ungkap Penyebab RI Rawan Zoomboombing hingga Kebocoran Data)
Sebelumnya, akun Twitter @secgron yang menyebut dirinya sebagai konsultan keamanan siber, menemukan 1,3 juta data Kemendikbubocord. Data yang bocor berupa NIK , nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nama lengkap ibu dan ayah, nomor Kartu Keluarga (KK) hingga alamat lengkap.
Teguh menyebutkan kebocoran data di Bukalapak, Tokopedia, Lion Group hingga KPU. “Kemendikbud juga mengalami kejadian serupa, 1.3 juta data bocor,” kata dia melalui Twitter, hari ini (27/5).
(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)