Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Bocor Usai Vonis Harvey Moeis 6,6 Tahun Penjara

Kamila Meilina
2 Januari 2025, 19:54
hacker, harvey moeis, Hakim Eko Aryanto
Instagram
Akun media sosial di Instagram membagikan data pribadi Hakim Eko Aryanto
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Warganet dengan nama akun @volt_anonym membocorkan data pribadi diduga milik Hakim Eko Aryanto. Eko merupakan hakim yang memvonis terpidana kasus korupsi Timah Harvey Moeis 6,6 tahun penjara. 

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk selama 2015 – 2022.

Akun @volt_anonym yang memiliki 321 ribu pengikut di Instagram membagikan detail data pribadi yang diduga milik Hakim Eko Aryanto, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah hingga informasi keluarga.

Selain itu, unggahan memperlihatkan detail kendaraan, nomor telepon hingga status keluarga. Informasi ini diduga berasal dari basis data instansi pemerintahan yang berhasil diretas.

Akun Instagram tersebut juga membeberkan rekam jejak hakim selama menjabat di Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Jika merujuk pada pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi, akun itu dapat dihukum pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan warganet karena dianggap memberikan hukuman ringan kepada terpidana kasus korupsi Timah Harvey Moeis. Kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun, terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lain.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua pekan lalu (23/12).

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara kepada Harvey Moeis atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejaksaan Agung atau Kejagung Harli Siregar menilai tidak ada masalah mengenai bukti dari JPU untuk terdakwa Harvey Moeis. “Tidak ada masalah dari sisi substansi,” kata dia di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).

Harli menjelaskan bukti yang sudah diajukan oleh JPU sesuai dengan Pasal 183-184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP terkait pemenuhan alat bukti.

"Hanya saja, pertimbangan hakim menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi, ada subjektivitas di situ," ujar dia.

Mahkamah Agung atau MA menyampaikan perlu mengubah UU supaya bisa menghapus pertimbangan meringankan karena seorang terdakwa berbuat sopan selama persidangan.

“Kalau mau dihapus, UU-nya diubah dulu,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1), merespons adanya pertimbangan meringankan terhadap Harvey Moeis.

Yanto menjelaskan Pasal 197 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, maka hakim wajib menyebut hal yang memberatkan dan meringankan.

“Pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” ujarnya.

Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus untuk meringankan seorang terdakwa.

“Misalnya kecelakaan dan korban mengalami cacat pada kaki, dan pelaku sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum,” ujar dia.

Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...