Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Reaksi Para Investor Sinarmas
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara atau mensuspensi pembelian dan pengalihan atau switching tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management. Meski demikian, investor kawakan Lo Kheng Hong mengaku tidak menarik dana investasinya di produk reksa dana pendapatan tetap Sinarmas.
"Saya punya uang cukup banyak di reksa dana Sinarmas. Saya tidak tarik karena saya percaya kepada Sinarmas. Sinarmas adalah konglomerat yang sangat kuat dan terkaya nomor dua di Indonesia," kata Lo kepada Katadata.co.id, Rabu (27/5).
Sementara, investor lain berinisial AN yang juga memiliki produk reksa dana pendapatan tetap Sinarmas memilih langsung menarik dana dari investasi tersebut. Penarikan dana dilakukan perempuan berusia 17 tahun ini usai mendapatkan informasi dari aplikasi investasi milik PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) bahwa ada reksa dana Sinarmas yang dibekukan oleh OJK.
Bibit merupakan salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan Sinarmas Asset Management.
(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas)
AN mengaku bahwa keputusan tersebut diambil agar dana investasinya aman, meski suspensi hanya bersifat sementara. "Saya jual karena menurut saya reksa dana disuspensi OJK, pasti bukan karena alasan sepele walaupun sementara," ujar AN yang mengaku menempatkan dana sekitar Rp 3-5 juta pada produk tersebut.
Pihak manajemen Sinarmas Asset Management mengakui produk reksa dana mereka disuspensi lantaran terjadi volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga mengakibatkan perusahaan sulit mencapai harga jual yang wajar.
Sinarmas mencatatkan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada beberapa produk seperti Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
(Baca: Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana)
Kendati demikian, manajemen optimistis harga aset produk reksa dana akan kembali pulih. "Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," kata Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam siaran pers, Selasa (26/5).
Jamial mengimbau para investor tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. "Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Jamial.