Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana

Image title
26 Mei 2020, 20:57
mina padi, reksa dana dibekukan, OJK, direksi kembali mundur
Arief Kamaludin|KATADATA
OJK memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020.

Direktur PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) kembali mengundurkan diri dari jabatannya. Kali ini Triny Talesu mundur setelah sebelumnya Harry Nugroho Prasetyo Danardojo yang mengundurkan diri pada Maret 2020.   

Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto menyampaikan informasi pengunduran diri Triny dalam surat ketebukaan informasi publiknya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Informasi yang sama juga disampaikan kepada Direktur Pengawasan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Departemen Jasa Pengawas Pasar Modal 2A OJK.

“Kami memberitahukan bahwa Ibu Triny Talesu telah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari jabatan Beliau selaku Direktur PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk pada tanggal 19 Mei 2020,” tulis Djoko, Selasa (26/5).

(Baca: Skema Tak Memuaskan, Nasib Nasabah Minna Padi Makin Tak Jelas)

Sebagai Perusahaan Publik, lanjut Djoko dalam surat tersebut, emiten bersandi PADI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. RUPSLB tersebut untuk mencari pengganti Triny Talesu.

Dengan mundurnya Trini, saat ini hanya dua anggota direksi Mina Padi yang tersisa yakni Djoko Joelijanto sebagai Direktur Utama, Martha Susanti sebagai Direktur. Sementara itu jabatan Komisaris Independen dan Komisaris masih dipegang masing-masing oleh Arys Ilyas dan Wijaya Mulia.

OJK memutuskan likuidasi atas reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Dana kelolaan (AUM) dari keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham.

(Baca: Ketua OJK Jelaskan Produk Reksa Dana Minna Padi Akan Bisa Dijual Lagi)
 
Pengunduran diri direktur Minna Padi tersebut membuat nasabah heran karena belum ada titik terang dalam kasus pembekuan enam produk reksa dana Minna Padi. Salah satu nasabah reksa dana Minna Padi, Ani mengatakan, dalam pertemuan medio Februari 2020 antara nasabah dan pihak management Minna Padi, komisari Eddy Suwarno menjanjikan beberapa tahapan pengembalian dana nasabah.

Ani mengatakan, OJK memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.

Akan tetapi, para nasabah mendapatkan informasi dari Komisaris Minna Padi Eddy Suwarno pada 15 Mei lalu, bahwa pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi pasar yang sedang jatuh, imbas pandemi corona atau Covid-19. “Ini berarti nilai pembayaran turun dan waktu pembayaran mundur lagi,” kata Ani ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (26/5).

(Baca: Kasus Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib Dana Investor?)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...