Berakhir Besok, 48 Juta Orang Sudah Ikut Sensus Penduduk Online 2020

Agatha Olivia Victoria
28 Mei 2020, 15:56
sensus penduduk, sensus penduduk online 2020, sensus penduduk 2020, bps,
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Warga mengisi kuesioner Sensus Penduduk (SP) Online 2020 di Kampung Cibahbul, Lebak, Banten, Sabtu (9/5/2020). Menurut data BPS, Hingga Kamis (28/5), 49,7 juta orang telah mengikuti sensus penduduk online yang akan berakhir besok, Jumat (29/5).

Sensus penduduk online Badan Pusat Statistik atau BPS akan berakhir besok, Jumat (29/5). Namun, hingga hari ini, Kamis (28/5), BPS mencatat baru 47,9 juta penduduk yang berpartisipasi dalam sensus tersebut.

Dengan demikian capaian tersebut baru mencapai 92,1% dari target 52 juta orang. Adapun BPS menargetkan sedikitnya 20% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta orang dapat mengisi sensus penduduk online.

Advertisement

"Penduduk yang sudah merespon sekitar 47,9 juta," kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono kepada Katadata.co.id, Kamis (28/5).

Meski belum mencapai target, Margo menjelaskan bahwa waktu survei penduduk online tak akan diperpanjang. "Nanti yang belum melakukan sensus penduduk online akan didatangi petugas di bulan September," ujarnya.

(Baca: Sensus Penduduk Online Segera Berakhir, Ini Cara dan Tahapannya)

Sebagaimana diketahui, waktu pelaksanaan sensus penduduk online 2020 semula dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Namun BPS memperpanjang tenggat waktunya hingga menjadi 29 Mei 2020 karena mempertimbangkan kondisi pandemi corona di Tanah Air.

Cara Mengisi Sensus Penduduk Online

Sensus Penduduk 2020 merupakan kerja sama antara BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat bisa mengikuti sensus penduduk secara online dengan mengunjungi laman resminya yaitu https://sensus.bps.go.id. Proses memasukkan data kependudukan diperkirakan hanya butuh waktu sekitar 5 menit bagi tiap anggota keluarga.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam sensus penduduk online:

  1. Kartu Keluarga;
  2. Kartu Tanda Penduduk,
  3. Dokumen pernikahan,
  4. Dokumen perceraian,
  5. Surat keterangan kematian,
  6. Anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

(Baca: BPS Perpanjang Sensus Penduduk Online Hingga 29 Mei )

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement