Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online
Kementerian Koperasi dan UKM dan Satgas Waspada Investasi OJK memperbolehkan 35 koperasi online untuk beroperasi kembali. Koperasi-koperasi tersebut sebelumnya masuk dalam daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi lantaran melakukan penawaran pinjaman online tak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait daftar koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020. Dalam koordinasi tersebut pun telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ujar Rully dalam keterangan resmi, Jumat (30/5).
(Baca: OJK Kembali Buat Aturan Relaksasi untuk Jaga Likuiditas dan Modal Bank)
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan koordinasi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi pun sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi yang sempat termuat dalam daftar kegiatan ilegal tersebut.
(Baca: BI Siapkan Dana Rp 563,6 Triliun untuk Jaga Likuiditas Perbankan)
Adapun sembilan koperasi, menurut dia, memang tidak memiliki aspek legalitas usaha atau belum memiliki badan hukum koperasi, satu koperasi tetap diblokir hingga melakukan perbaikan, dan lima koperasi masih perlu direview.
"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview," kata dia.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan 15 koperasi lainnya itu akan kembali dinormalisasi jika terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada nonanggota.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM bersama OJK sepakat untuk memberikan kesempatan konfirmasi dan klarifikasi kepada koperasi yang diduga melakukan praktik ilegal sebelum menetapkan sanksi. Ini diperlukan lantaran bisnis koperasi merupakan bisnis kepercayaan.