PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di negeri ini wajib menjadi peserta dan gajinya akan dipotong 3% per bulan untuk iuran simpanan Tapera.
Nantinya simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera menurut aturan ini akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), dan juga dari seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri, namun tidak diwajibkan.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3%. “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat 1 PP Tapera, dikutip Rabu (3/6).
(Baca: Bidik Dana Tapera, BTN Ingin Beli Perusahaan Manajemen Aset Tahun ini)
Adapun iuran tersebut akan ditanggung secara bersama oleh peserta sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, seperti dijelaskan Pasal 15 ayat 2 PP Tapera. Baik peserta maupun pemberi kerja wajib membayarkan iuran tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan pembayaran gaji.
Jika peserta Tapera tidak membayarkan iuran simpanannya, maka status kepesertaannya dinyatakan non-aktif. Status kepesertaan pekerja dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanannya.
Nantinya, BP Tapera akan memanfaatkan dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pembiayaan perumahan komersial.
Status kepesertaan Tapera pekerja akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan (pengembangan)-nya, paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.