PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah

Happy Fajrian
3 Juni 2020, 11:15
pp tapera, tabungan perumahan rakyat, potongan 3% tapera,
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga berkendara di kawasan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di negeri ini wajib menjadi peserta dan gajinya akan dipotong 3% per bulan untuk iuran simpanan Tapera.

Nantinya simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera menurut aturan ini akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), dan juga dari seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Advertisement

Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri, namun tidak diwajibkan.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3%. “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat 1 PP Tapera, dikutip Rabu (3/6).

(Baca: Bidik Dana Tapera, BTN Ingin Beli Perusahaan Manajemen Aset Tahun ini)

Adapun iuran tersebut akan ditanggung secara bersama oleh peserta sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, seperti dijelaskan Pasal 15 ayat 2 PP Tapera. Baik peserta maupun pemberi kerja wajib membayarkan iuran tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan pembayaran gaji.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement