Pembukaan Sekolah dan Kampus di Jakarta Menanti Evaluasi Fase Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni dan secara bertahap memberlakukan fase transisi. Seiring hal ini sejumlah sektor usaha pun mulai dibuka, namun tidak demikian dengan sektor sektor pendidikan di seluruh tingkatan sekolah maupun lembaga pelatihan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembukaan sektor pendidikan masih menunggu hasil evaluasi pada pelaksanaan fase transisi pertama. Keputusan pembukaan sektor pendidikan ini dilakukan agar tak terjadi serangan fase kedua wabah seperti di beberapa negara.
"Di sektor pendidikan, baik itu PAUD, TK, RA, GA, Sekolah Madrasah hingga Perguruan Tinggi, tempat kursus dan penitipan anak di Jakarta itu semua sama masih menunggu. Begitu juga dengan kegiatan usaha lainnya masih menuggu di fase kedua," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6).
(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Namun hal itu dipastikan tak berjalan bersamaan dengan pembukaan sekolah.
"Kegiatan belajar mengajar belum dimulai sampai kondsi aman. Kita semua tahu Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tahun ajaran baru dimulai 13 Juli, tapi itu kalender akademik bukan berarti sekolah-sekolah langsung dibuka," kata dia.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan pelaksanaan masa transisi pertama akan terus dievaluasi. Jika nantinya dalam pelaksanaannya jumlah kasus positif Covid-19 kembali melonjak maka pemerintah akan kembali menutup aktivitas sosial dan ekonomi.
Adapun pada fase transisi pertama, kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, retail, pergudangan, perindustrian dan olahraga dapat kembali dibuka pada tanggal 8 Juni dengan beberapa ketentuan dan protokol kesehatan.
(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)
Sedangkan mal dan pertokoan non-pangan akan dibuka pada tanggal 15 Juni 2020 dengan disertai penerapan protokol kesehatan ketat diikuti dnegan pembatasan pengunjung. Demikian pula untuk taman rekreasi indoor maupu outdoor baru bisa dimulai Sabtu - Minggu tanggal 20 - 21 Juni 2020 dengan ketentuan pembatasan pengunjung.
Pelonggaran kegiatan tersebut akan dipantau secara ketat. Sebab, hingga saat ini kasus penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya melandai.
Di wilayah Jakarta masih terdapat 66 RW dengan zona merah penyebaran virus. Sedangkan jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (3/6) 7.539 orang dengan jumlah kesembuhan mencapai 2.530 orang dan 529 diantaranya meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 1.699 orang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri.
"Jika semua dilakukan tanpa terkendali maka konsekuensinya akan ada lonjakan kasus. Jika itu terjadi maka Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ekonomi dan sosial dengan kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata dia.