Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya

Image title
Oleh Ekarina
9 Juni 2020, 13:01
Permenhub Baru, Operator Langgar Protokol Kesehatan Izin Bisa Dicabut.
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator pelanggar protokol kesehatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru terkait pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Aturan ini memuat sejumlah sanksi bagi operator pemilik sarana atau prasarana transportasi yang melangar protokol kesehatan pada layanannya.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini diundangkan pada 8 Juni 2020.

Adapun baleid pengaturan sanksi bagi operator saranan transportasi yang melanggar tercantum pada pasal 8B. Operator sarana transportasi, prasarana transportasi atau pengelola angkutan barang yang melanggar pasal 11, 12, 13, 14, 16, 17, dan 18 akan dikenai sanksi adminsitratif.

(Baca: Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur)

Jenis operator transportasi yang dimaksud pada pasal 11 hingga 18 tersebut di antaranya adalah sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi.

Lalu kereta api, kapal penumpang, transportasi udara, transportasi laut, transportasi angkutan barang, kapal penumpang pengangkut kargo serta pesawat konfigurasi penumpang.

"Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut dikutip Selasa, (9/6). 

Pasal 22A juga menjelaskan, Menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala Kepolisian RI, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas perceparan penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, unit pelaksana teknis Kemenhub serta operator transportasi sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi, pengendalian dan pengawasan terhadap peraturan menteri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...