Cegah Corona, Karyawan di Jakarta Diminta Tak Nongkrong Usai Kerja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta karyawan dan pegawai di Ibu Kota tidak menongkrong usai kerja demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Mereka diimbau agar langsung pulang ke tempat tinggalnya masing-masing selesai jam kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan regulasi penyesuaian sistem kerja sudah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Makanya dia meminta saat ini tidak ada pekerja yang mengulur waktu kepulangan.
“Sebab pembatasan serta waktu keberangkatan dan kepulangan sudah kami atur untuk menghindari penumpukan,” kata Andri dilansir dari Antara, Rabu (10/6).
(Baca: Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta)
Dia khawatir masih banyak karyawan yang memilih bersantai di luar kantor usai jam kerja, padahal menurutnya hal tersebut berbahaya. Sementara penanggung jawab di tempat kerja tak bisa mengawasi jika pegawai sudah di luar jam kerja.
“Lebih sulit mengontrol orang berkumpul tapi tidak kenal satu sama lain,” ujarnya.
Disnakertransgi DKI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 agar perusahaan melaporkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Andri lalu meminta perusahaan melapor dengan jujur sesuai aturan.
“Kami punya data, kalau sudah cocok akan dilihat ke lapangan apakah sesuai,” ujar dia.
Dia menjelaskan jika kondisi di lapangan tak sesuai laporan maka Pemprov akan memberikan sanksi. Hukuman yang diberikan juga bertahap dari peringatan, pemberhentian operasi hingga pencabutan izin secara permanen.
“Kalau masih bandel baru rekomendasi pencabutan izin,” ujar Andri.