Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta

Image title
8 Juni 2020, 12:16
Sejumlah pekerja menggunakan pelindung wajah berjalan keluar dari Stasiun KRL Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). BPOM dan Kemenaker memberikan panduan berangkat, saat tiba di kantor, dan pulang kerja bagi para pekerja selama PSBB transisi Jakarta
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah pekerja menggunakan pelindung wajah berjalan keluar dari Stasiun KRL Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). BPOM dan Kemenaker memberikan panduan berangkat, saat tiba di kantor, dan pulang kerja bagi para pekerja selama PSBB transisi Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase I pada Jumat (5/6) lalu. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dilarang kini mulai diperbolehkan beroperasi lagi. Salah satunya perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB masa transisi pada Kamis (4/6) lalu menyatakan perkantoran diizinkan beroperasi mulai hari ini (8/6). Namun, tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement

“Proporsi karyawan adalah separuh dari keseluruhan karyawan. Jadi 50% harus kerja di rumah,” kata Anies.

Selanjutnya, kata Anies, setengah jumlah karywan yang bekerja di kantor harus dibagi ke dalam dua sif agar tidak terjadi penumpukan di jalan saat jam berangkat dan pulang kerja. Ia mengilustrasikan sif pertama masuk jam 07.00 pagi dan kedua masuk jam 09.00.

Anies juga meminta penyedia kerja untuk membagi jadwal istirahat ke dalam dua sif. Bisa selang satu jam atau dua jam di antara kedua sif. Anjuran ini terutama untuk penyedia kerja yang tempat kerjanya di gedung lebih dari empat lantai agar tidak terjadi penumpukan di lift saat jam istirahat.

Protokol lain yang diharuskan adalah pekerja wajib menggunakan masker selama di kantor dan tetap melakukan social distancing. Untuk memaksimalkan social distancing saat di kantor, pengelola gedung harus mengatur jarak antar meja kerja minimal 1 meter.

(Baca: Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya)

Kebijakan ini diambil Anies karena beberapa indikator menunjukkan penularan virus corona di DKI Jakarta menurun. Ia menyebut data Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan tingkat reproduksi covid-19 di DKI Jakarta sejak 1 Juni hanya 0,99.

Selain itu, indikator yang digunakan adalah tren kematian, jumlah tes, orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan. Anies menyebut juga skor DKI sebesar 76 yang berarti PSBB bisa mulai dilonggarkan.

Data tingkat reproduksi virus corona di DKI Jakarta bisa disimak dalam Databoks  di bawah ini: 

Pantauan Katadata.co.id melalui media sosial Twitter, warganet membagikan foto dan video kondisi Stasiun Bogor yang padat di hari pertama kerja. Antrean penumpang mengular menuju pintu masuk. Salah seorang warganet pemilik akun @ikisuhe mencuitkan gambar pengguna KRL yang antre disertai keterangan, “pagi tadi. Sejam baru bisa masuk kereta.”

Hal ini membuat warganet khawatir penyebaran virus corona terjadi antar penumpang KRL. Salah satunya pemilik akun @valproat yang menyebut antrean berpotensi menjadi “new infection alias second wave covid-19.”

Mengantisipasi penularan kasus baru akibat pelonggaran perkantoran selama PSBB transisi fase I, BPOM RI dan Kemenaker telah mengunggah panduan pergi dan pulang kerja di akun Instagram resminya @bpom_ri dan @kemnaker. Berikut adalah panduan tersebut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement