PLN Sebut 98% Lonjakan Tagihan Listrik karena Meningkatnya Pemakaian
PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN menyebut 98 persen lonjakan tagihan listrik terjadi karena kenaikan pemakaian listrik rumah tangga. Apalagi selama pandemi Covid-19, pelanggan rumah tangga banyak beraktivitas di rumah.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit menjelaskan penghitungan atas pencatatan meteran listrik oleh petugas lapangan telah dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah. Dia memastikan kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik.
Di sisi lain, tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan masih sama sejak tiga tahun lalu. "Rupiah per Kwh yang ditentukan pemerintah dari 2017 belum ada perubahan, tarifnya masih sama hingga sekarang," ujar Rino dikutip dari Antara pada Selasa (16/6).
Dia pun menyebut PLN hanya sebagai operator dengan formulasi penghitungan tagihan sesuai aturan pemerintah. "Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat," katanya.
(Baca: Banyak Pelanggan Mengeluh Tagihan Listrik Melonjak, PLN Susun Strategi)
(Baca: Serapan PLN Rendah, Lifting Gas Mei 2020 Hanya 5.253 MMSCFD)
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang Ahmad Syauki menambahkan, PLN tidak menaikkan tarif listrik. Namun, ada kenaikan pemakaian daya listrik selama berlangsungnya aktivitas bekerja dari rumah (work from home).
"Kami sampaikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik, soal kenaikan pembayaran tagihan listrik merupakan akibat kenaikan pemakaian daya selama WFH," katanya.
Secara nasional, PLN membuat kebijakan keringanan pembayaran hingga 100 persen kepada pelanggan kategori tertentu. Pelanggan kategori bisnis dan industri dengan daya 450 KVA mendapat keringanan penuh atau gratis bayar mulai Juni hingga September tahun ini.
Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 KVA mendapat keringanan serupa pada periode April-Juni 2020. "Pelanggan rumah tangga katagori R1 subsidi dengan daya 900 KVA mendapat keringanan pembayaran sebesar 50 persen pada periode April hingga Juni," kata dia.
(Baca: PLN Terancam Rugi Besar, Pemerintah Kaji Lagi Subsidi Listrik Industri)