Kemenkop Setop Sementara Pemberian Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Image title
19 Juni 2020, 06:56
kementerian koperasi dan ukm, koperasi, koperasi gagal bayar, koperasi simpan pinjam
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, banyak koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

Kementerian Koperasi dan UKM menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam. Moratorium izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020.

"Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3  bulan sejak tanggal surat edaran ditandatangani yakni 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (18/6).

 (Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)

Ia menjelaskan, saat ini terdapat banyak koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kerugian tak hanya pada masyarakat yang menjadi anggota koperasi, tetapi juga bukan anggota. 

“Moratorium sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi,” jelas  dia. 

Deputi Pengawasan Kemenkop dan UMKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium ini akan digunakan pihaknya untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.  Dengan demikian, pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam  koperasi.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...