Kemenkop Setop Sementara Pemberian Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Kementerian Koperasi dan UKM menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam. Moratorium izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020.
"Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat edaran ditandatangani yakni 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (18/6).
(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)
Ia menjelaskan, saat ini terdapat banyak koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kerugian tak hanya pada masyarakat yang menjadi anggota koperasi, tetapi juga bukan anggota.
“Moratorium sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi,” jelas dia.
Deputi Pengawasan Kemenkop dan UMKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium ini akan digunakan pihaknya untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Dengan demikian, pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
(Baca: Kemenkop dan UKM Sebut Dua Orang Pegawainya Positif Corona)
Pandemi COVID-19, menurut dia, membuat banyak koperasi simpan pinjam mengalami masalah likuiditas atau modal akibat penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Adapun saat ini, koperasi tak hanya berada di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM, tetapi juga pemerintah daerah.