Peserta Kartu Prakerja Diperluas, Pemerintah Bakal Masukkan Wirausaha

Image title
22 Juni 2020, 19:45
Ilustrasi, warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja. Pemerintah bakal memperluas sasaran penerima Kartu Prakerja dengan memasukkan wirausaha.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja. Pemerintah bakal memperluas sasaran penerima Kartu Prakerja dengan memasukkan wirausaha.

Pemerintah bakal mengikutsertakan wirausahawan sebagai salah satu peserta program Kartu Prakerja. Hal ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin mengatakan, nantinya pelatihan kewirausahaan akan dituliskan secara tersirat dalam Perpres Kartu Prakerja. Perluasan peserta ini diharapkan mampu membangkitkan kembali perekonomian nasional yang tengah terpukul pandemi virus corona atau Covid-19.

"Sasaran penerima akan diperluas pada para wirausahawan, dan nantinya akan didorong munculnya program pelatihan kewirausahaan," kata Rudy saat konferensi virtual, Senin (22/6).

Selain perluasan peserta, beberapa poin aturan Kartu Prakerja yang akan direvisi antara lain, proses pendaftaran yang nantinya akan difasilitasi secara manual dan tidak hanya melalui online. Upaya itu dilakukan untuk memfasilitasi peserta di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet.

Tak hanya itu, aturan hukuman pidana bagi calon peserta yang terbukti memalsukan identitas agar dapat menjadi peserta juga bakal diterapkan. Sebab, dengan adanya kecurangan tersebut, alokasi kartu prakerja berpotensi salah sasaran yang dapat merugikan negara.

Sebagai langkah awal, Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja telah melaksanakan rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 14 Juni 2020. Kemudian, ditindaklanjuti dengan permohonan paraf para menteri yang saat ini masih dalam proses.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung pun tengah menyusun pendapat hukum, agar tak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

(Baca: KIC: Perbaikan Data Diperlukan agar Kartu Prakerja Tepat Sasaran)

"Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah menyiapkan pendapat hukum pelaksanaan batch satu hingga tiga," kata Rudy.

Sebagai informasi, peserta Kartu Prakerja sebelumnya difokuskan untuk buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program ini, para buruh tersebut bisa mendapatkan insentif untuk pelatihan kerja, meringankan biaya mencari pekerjaan, dan survei evaluasi program.

Selain korban PHK, Kartu Prakerja diberikan bagi para pencari kerja, serta pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi. Sedangkan, besaran biaya yang ada dalam kartu tersebut akan ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

“Tujuan Program Kartu Prakerja berdasarkan Perpres ini yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas angkatan kerja,” demikian keterangan laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/3).

Untuk dapat kartu ini, calon penerima manfaat wajib mendaftar secara online lewat laman Program Kartu Prakerja. Pemerintah juga menetapkan tiga syarat yakni warga negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun, dan tak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pelatihan dapat diselenggarakan oleh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah. Syaratnya lembaga pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital, punya program berbasis kompetensi kerja, dan mendapat persetujuan pemerintah.

"Pelatihan meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

(Baca: Survei TNP2K Sebut 12,17% Peserta Kartu Prakerja Bukan Pengangguran)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...