Dirjen Pajak Loloskan 93 % Permohonan Insentif Covid-19

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2020, 19:21
insentif pajak covid-19, covid-19
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pekerja memproduksi kerajinan boneka di industri rumahan kawasan kampung Boneka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020). Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terkena pukulan pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meloloskan 93 % dari 389.546 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan insentif fiskal Covid-19. Insentif yang diterima para pelaku usaha seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM DTP, dan pengurangan PPh Pasal 25.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan data tersebut pemutakhiran hingga 24 Juni 2020 pukul 8 malam. Direktorat Pajak menolak 28.728 WP karena Kelompok Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.

Alasan penolakan lainnya yakni Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2018  yang belum disampaikan. “SPT tahun 2018 merupakan basis kami dalam menentukan sektor usaha yang eligible untuk menerima manfaat,” ujar Ihsan, Kamis (25/6). 

(Baca: Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 6,8% Hingga Mei)

Total pemohon PPh Pasal 21 DTP adalah 118.993 WP dengan 105.759 permohonan disetujui dan 13.234 ditolak. Kemudian, terdapat 12.273 pemohon pembebasan PPh Pasal 22 impor, 8.994 permohonan diterima dan 3.379 ditolak.

Selanjutnya, untuk PPh 23 Final UMKM DTP terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak. Pemohon pengurangan PPh Pasal 25 ada 60.097, di antaranya 48.330 permohonan disetujui dan 11.767 ditolak.

Sementara itu, Ihsan menjelaskan terdapat lima sektor dominan penerima insentif. "Angka-angka disini terlihat bahwa sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53%, sektor industri pengolahan ada 14%, dan sebagainya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...