Dirjen Pajak Loloskan 93 % Permohonan Insentif Covid-19

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2020, 19:21
insentif pajak covid-19, covid-19
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pekerja memproduksi kerajinan boneka di industri rumahan kawasan kampung Boneka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020). Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terkena pukulan pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meloloskan 93 % dari 389.546 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan insentif fiskal Covid-19. Insentif yang diterima para pelaku usaha seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM DTP, dan pengurangan PPh Pasal 25.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan data tersebut pemutakhiran hingga 24 Juni 2020 pukul 8 malam. Direktorat Pajak menolak 28.728 WP karena Kelompok Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.

Alasan penolakan lainnya yakni Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2018  yang belum disampaikan. “SPT tahun 2018 merupakan basis kami dalam menentukan sektor usaha yang eligible untuk menerima manfaat,” ujar Ihsan, Kamis (25/6). 

(Baca: Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 6,8% Hingga Mei)

Total pemohon PPh Pasal 21 DTP adalah 118.993 WP dengan 105.759 permohonan disetujui dan 13.234 ditolak. Kemudian, terdapat 12.273 pemohon pembebasan PPh Pasal 22 impor, 8.994 permohonan diterima dan 3.379 ditolak.

Selanjutnya, untuk PPh 23 Final UMKM DTP terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak. Pemohon pengurangan PPh Pasal 25 ada 60.097, di antaranya 48.330 permohonan disetujui dan 11.767 ditolak.

Sementara itu, Ihsan menjelaskan terdapat lima sektor dominan penerima insentif. "Angka-angka disini terlihat bahwa sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53%, sektor industri pengolahan ada 14%, dan sebagainya," kata dia.

Rinciannya, pemohon dari sektor perdagangan tercatat sebanyak 190.230, terdiri dari 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25.



Adapun sektor industri sebanyak 49.378 pemohon. Sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.479 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.

Lalu, ada 21.153 pemohon di sektor jasa perusahaan yang terdiri dari 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25.

Sedangkan di sektor jasa lainnya terdapat 19.267 pemohon. Dari total tersebut, sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25.

Terakhir, sektor akomodasi, makanan, dan minuman juga meupakan sektor yang paling dominan dengan 14.797 pemohon. Rinciannya, 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21, 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 1.986 penerima insentif PPh Pasal 25.

(Baca: Menristek Minta Aturan Teknis Insentif Super Pajak Litbang Dipercepat)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...