Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Buron Joko Tjandra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Joko Sugiarto Tjandra. Joko merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang telah buron sejak 2009 ini.
Mahfud menyampaikan hal tersebut di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sebelum melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7). Perintah Mahfud ke Burhanuddin disampaikan melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (2/7).
(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa Joko merupakan buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas dasar itu, Polri dan Kejaksaan Agung harus segera menangkapnya, meski sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya.
“Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud.