Perry Klaim Bagi Beban Biaya Corona Tak Ganggu Kebijakan dan Neraca BI

Agatha Olivia Victoria
6 Juli 2020, 20:38
pembiayaan pemulihan ekonomi, burden sharing, bank indonesia, pandemi corona, berbagi beban
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan meski modal BI kuat namun pembagian beban akan berimplikasi terhadap keuangan bank sentral.

Bank Indonesia (BI) sepakat berbagi beban pembiayaan atau burden sharing dengan pemerintah untuk dana penanganan dan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan tak khawatir berbagi beban pembiayaan tersebut akan akan mempengaruhi neraca keuangan bank sentral.

Perry mengatakan cadangan modal otoritas moneter saat ini kuat untuk menanggung tambahan beban dari pemerintah. "Di akhir 2019 kami mempunyai modal Rp 216 triliun dan tentu saja dengan tingginya modal BI dan rasio modal di atas 10% kami siap berbagi beban untuk tugas kenegaraan," kata Perry dalam konferensi video, Senin (6/7).

Ia menambahkan, keputusan berbagi beban atas dampak Covid-19 tak akan mempengaruhi perumusan kebijakan moneter. Kendati demikian, dirinya tak menampik pembagian beban akan berimplikasi terhadap keuangan bank sentral.

(Baca: Pemerintah & BI Sepakat Burden Sharing, Berikut Hitung-hitungannya)

Tak hanya terhadap keuangan bank sentral, orang nomor satu dalam pemegang kebijakan moneter tersebut menilai beban dampak Covid-19 tentunya juga akan mempengaruhi defisit fiskal. "Jelas karena ini kondisi yang tidak biasa," ujarnya.

Dalam skema pembagian beban Covid-19, BI akan memborong Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 397,56 triliun sekaligus menanggung beban bunganya. SBN tersebut akan diterbitkan pemerintah dalam rangka membiayai belanja untuk manfaat publik, yang terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral k/l & pemda Rp 106,11 triliun.

Otoritas moneter juga akan meringankan selisih bunga pasar dengan bunga acuan BI dikurangi 1% dari SBN senilai Rp 177,03 trilliun. Surat utang tersebut dikeluarkan pemerintah dalam rangka membiayai dua jenis belanja barang non-publik seperti bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun.

BI juga masih akan menjalankan kesepakatan untuk menjadi standby buyer pada penerbitan SBN di pasar perdana bila target lelang pemerintah tak mencapai target. Hal tersebut telah diatur pemerintah pada UU Nomor 2 tahun 2020.

Pemerintah menetapkan pembiayaan untuk beban dampak Covid-19 tahun ini sebesar Rp 903,46 triliun. Jumlah tersbeut terdiri dari belanja manfaat publik Rp 397,56 triliun dan non-publik Rp 505,9 triliun.

Secara keseluruhan, pembiayaan anggaran 2020 yakni Rp 1.039 triliun atau setara dengan defisit APBN 2020 yakni 6,34%.

(Baca: Pemerintah dan BI Segera Teken SKB Bagi Beban Biaya Pemulihan Ekonomi)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...