Kurs Pajak 8-14 Juli 2020, Rupiah Melemah Terhadap 25 Mata Uang Asing

Image title
8 Juli 2020, 09:08
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor Nomor 29/KM.10/2020, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.455 per dolar AS, melemah 202 poin dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Ini menjadi pelemahan rupiah selama tiga periode berturut-turut terhadap dolar AS. Terakhir rupiah ditetapkan menguat adalah pada periode 17-23 Juni 2020, di level Rp 14.111 per dolar AS.

Rupiah juga ditetapkan melemah terhadap dolar Australia dan Selandia Baru pada periode 8-14 Juli 2020. Terhadap dolar Australia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.014,01 per dolar Australia, melemah 2,03% dibandingkan periode sebelumnya. Kemudian, terhadap dolar Selandia Baru, rupiah ditetapkan Rp 9.401,14 per dolar Selandia Baru, melemah 2,46% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap euro, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 16.262,36 per euro, melemah 231,95 poin atau 1,44% dibandingkan periode 1-7 Juli 2020, yang sebesar Rp 16.030,41 per euro.

Terhadap poundsterling Inggris, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 18.014,52 per poundsterling, melemah 1,82% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 1-7 Juli 2020 nilai tukar rupiah terhadap poundsterling ditetapkan di level Rp 17.690,86 per poundsterling.

(Baca: Kurs Pajak 1-7 Juli, Rupiah Kembali Ditetapkan Melemah)

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah untuk seluruh mata uang negara Skandinavia, yakni terhadap kroner Denmark, Norwegia, dan Swedia. Terhadap ketiga mata uang ini, rupiah melemah masing-masing 1,46%, 2,77%, dan 1,55% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 1-7 Juli 2020.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang utama Asia juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.045,71 per yuan, melemah 1,57% dibandingkan periode 1-7 Juli 2020, yang berada di level Rp 2.014 per yuan.

Kemudian, terhadap won Korea Selatan, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 12,04 per won, melemah 1,6%. Sementara, terhadap yen Jepang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.430,96 per 100 yen, melemah 0,85%.

Adapun, untuk transaksi perpajakan dengan dolar SIngapura nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.371,09 per dolar Singapura, melemah 1,32% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Sementara, terhadap ringgit Malaysia nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.372,48 per ringgit, melemah 1,27%.

(Baca: Kurs Pajak 24-30 Juni, Rupiah Melemah Terhadap 18 Mata Uang Asing)

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 8-14 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
8-14 Juli1-7 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.455,0014.253,00202,00
Dolar AustraliaAUD10.014,019.813,91200,10
Dolar KanadaCAD10.656,7610.453,25203,51
Kroner DenmarkDKK2.182,372.150,7731,60
Dolar Hong KongHKD1.864,991.838,9826,01
Ringgit MalaysiaMYR3.372,483.329,8842,60
Dolar Selandia BaruNZD9.401,149.174,53226,61
Kroner NorwegiaNOK1.518,821.477,8640,96
Poundsterling InggrisGBP18.014,5217.690,86323,66
Dolar SingapuraSGD10.371,0910.235,55135,54
Kroner SwediaSEK1.552,771.529,0423,73
Franc SwissCHF15.287,2515.045,39241,86
Yen JepangJPY13.430,9613.317,14113,82
Kyat MyanmarMMK10,610,290,31
Rupee IndiaINR192,24188,353,89
Dinar KuwaitKWD46.970,5446.338,01632,53
Rupee PakistanPKR86,4585,071,38
Peso PhilipinaPHP290,91285,15,81
Riyal Saudi ArabiaSAR3.853,503.799,2354,27
Rupee Sri LankaLKR77,8376,751,08
Bath ThailandTHB466,08461,055,03
Dolar Brunei DarussalamBND10.368,0810.247,55120,53
EuroEUR16.262,3616.030,41231,95
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.045,712.014,0031,71
Won KoreaKRW12,0411,850,19

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Nilai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Kurs pajak juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan.

Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Kurs pajak untuk transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian diubah ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...