Pengusaha Alas Kaki Tak Bisa Penuhi Kenaikan Upah Minimum Tahun Ini
Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menyatakan pengusaha tak sanggup memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum pada tahun ini. Hal itu disebabkan penjualan alas kaki yang diprediksi anjlok hingga akhir 2020 karena pandemi corona.
Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut pihaknya terpaksa menunda kenaikkan upah minimum demi mempertahankan bisnis dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia pun meminta semua pihak, baik pekerja dan pemerintah, dapat memahami kebijakan tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya diusulkan pada September. "Dengan kondisi ini, kami berharap bisa bergandengan tangan dengan serikat buruh agar bisa bertahan, terutama untuk menghindari PHK karena badai ini masih bisa saja terjadi hingga September," kata Firman kepada Katadata.co.id, Selasa (7/7).
Dia juga meminta pemerintah berperan aktif untuk menemukan jalan tengah terbaik antara pengusaha dan buruh terkait upah minimum. Terutama dengan kondisi bisnis yang tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan kenaikkan upah.
(Baca: Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal)