Asosiasi Operator Seluler Usul UU Perlindungan Data Tak Atur Sanksi

Cindy Mutia Annur
9 Juli 2020, 21:09
Asosiasi Operator Seluler Usul UU Perlindungan Data Tak Atur Sanksi
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mengusulkan enam hal untuk bahan pertimbangan pembahasan rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satunya, tidak mengatur tentang sanksi.

Alasannya, ATSI khawatir tumpang tindih dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Agak dilematis,” kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Kamis (9/7). "Usulan kami hanya sanksi administratif."

Pada Pasal 30 UU ITE ayat 1 hingga 3 misalnya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain, untuk memperoleh informasi maupun menjebol sistem pengamanan.

(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)

Bagi yang melanggar Pasal 30 ayat 1, akan didenda Rp 600 juta. Sedangkan yang melanggar Pasal 30 ayat 2 dan 3 didenda Rp 700 juta dan Rp 800 juta. Ini diatur dalam Pasal 46.

Jika pelanggaran itu merugikan orang lain, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (Baca: Peluang Lembaga Negara Disanksi Ratusan Miliar Rupiah jika Data Bocor)

Sedangkan pada Pasal 42 dalam draf RUU PDP, pelaku yang mencuri dan memalsukan data pribadi dengan tujuan kejahatan, terancam pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Kemudian, Pasal 43 disebutkan bahwa pidana pokok ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Pada Pasal 12 juga disebutkan, pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

ATSI ingin pasal sanksi pada RUU PDP dihapus, karena sudah diatur pada UU ITE. Asosiasi juga meminta agar besaran denda dikurangi guna menjaga keberlangsungan industri lokal.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...