Kemenkes Ubah Definisi Pasien dan Kematian Akibat Corona di Indonesia
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai istilah pasien hingga kematian dalam kasus virus corona Covid-19. Tidak ada lagi istilah orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penyakit tersebut.
Perubahan tersebut masuk dalam aturan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari Senin (13/7). Dalam aturan tersebut pemerintah menggunakan istilah suspek dan probable seperti yang digunakan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
Tak hanya itu, penejelasan kasus kematian pasien corona juga diubah dari sebelumnya hanya positif ditambah dengan probable. “Kematian untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal,” demikian penjelasan Kemenkes dalam Bab III aturan tersebut, Selasa (14/7).
(Baca: Kapasitas Tes Digenjot, 1.053 Pedagang Pasar Terpapar Covid-19)
Suspek digunakan sebagai pengganti PDP dengan kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta 14 hari sebelum memiliki gejala berada di wilayah yang melaporkan kasus corona. Selain itu mereka adalah orang yang sebelum sakit memiliki riwayat kontak dengan konfirmasi/probable.
“Lalu orang dengan ISPA berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.” Penjelasan dalam Bab III.