Jiwasraya Lunasi Utang Rp 218 Miliar ke BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) mengumumkan PT Asuransi Jiwasraya telah melunasi fasilitas kredit yang diberikan sejak 13 September 2018. Utang tersebut perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan berupa obligasi.
“Pada 31 Desember 2019 fasilitas kredit atas nama Jiwasraya sudah dilunasi dan rekening telah ditutup,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana dalam keterbukaan informasinya, Kamis (2/1/2020).
Total kredit yang dikucurkan oleh BNI kepada perusahaan asuransi milik negara itu Rp 218 miliar, dan jatuh tempo pada 12 September 2023. Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan surat utang korporasi senilai Rp 468 miliar atau dengan coverage ratio 214,7%.
Sebelumnya, Meiliana menyebutkan bahwa kredit yang dibayarkan oleh Jiwasraya memiliki kolektabilitas satu atau lancar. “Pemberian kredit aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena dijamin obligasi pemerintah dan korporasi yang cukup likuid,” ujar dia, Jumat (27/12/2019).
(Baca: Disebut Pernah Suntik Modal Jiwasraya, Dahlan Iskan Beri Penjelasan)
Sebenarnya, Jiwasraya sedang mengalami tekanan likuditas. Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan kondisi tersebut terjadi sejak 2006. Saat itu, ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun. Adapun pada akhir tahun lalu, ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 10 triliun.
Sementara data per September 2019 yang dijabarkan Jiwasraya kepada Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan ekuitas perusahaan ini minus Rp 24 triliun. Salah satu yang membuat masalah keuangan Jiwasraya kian pelik yakni produk asuransi Saving Plan.
Jiwasraya dinilai salah dalam membentuk harga dan melakukan investasi. Akibatnya, perusahaan gagal membayar klaim nasabah.
Nasabah yang memperpanjang polis hingga November 2019 sebanyak 4.306 orang senilai Rp 4,25 triliun. Sementara polis yang masih tertunda pembayarannya mencapai 13.095 nasabah dengan nilai Rp 11,50 trilun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah itu, yang menyebabkan ekuitas negatif. Institusinya memprediksi ada potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun sampai Agustus 2019.
(Baca: OJK Jelaskan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan, Jokowi Dukung Pencekalan)
Karena ada temuan kerugian negara, Kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober tahun lalu setelah mendapat laporan dari Menteri BUMN ketika itu, Rini Soemarno.
“Ada tindak pidana korupsi dana investasi Jiwasraya, ada yang melaporkan dugaan korupsi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12).