Kominfo Bungkam Soal Alasan Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate bertemu dengan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI) nonaktif Helmy Yahya dan Dewan Pengawas (Dewas) secara terpisah. Namun, Johnny bungkam soal alasan Helmy dinonaktifkan dari posisinya saat ini.
“Alasan pemberhentian (sementara) secara spesifik belum bisa disampaikan ke publik,” kata Johnny di kantornya, Jakarta, hari ini (6/12). Sebab, kisruh penonaktifan Helmy Yahya akan diselesaikan secara internal.
Johnny mengatakan, kedua belah pihak sudah menyampaikan penjelasan terkait persoalan itu. Namun, ia enggan menjabarkan alasan penonaktifan sementara Helmy Yahya agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Penonaktifan sementara Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI mengacu pada surat nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tertanggal 5 Desember 2019. Isinya mengenai penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Helmy dibebastugaskan dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Namun, surat itu tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Helmy dinonaktifkan sementara. (Baca: Jabatan di Ujung Tanduk, Ini Jalan Helmy Yahya hingga Jadi Dirut TVRI)
Johnny menjelaskan, secara structural, Kementerian Kominfo tidak mempunyai wewenang untuk terlibat dalam persoalan internal TVRI. Karena itu, Kementeriannya hanya bisa meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara internal.
Menurut Johnny, permasalahan di TVRI bukan hal baru. "Ini masalah lama yang memuncak sekarang. Supaya tidak ‘puncak-puncak’ lain lagi, lebih baik diselesaikan secara internal agar masalah tidak berkembang liar dan merugikan TVRI," ujarnya.
Ia menegaskan bakal bersikap objektif dalam menyelesaikan kisruh di TVRI. Karena itu, ia enggan memberikan penilaian terkait kinerja Helmy di perusahaan tersebut.