BUMN Perfilman Bakal Produksi 20 Film, Incar Pendapatan Rp 200 Miliar

Image title
15 Oktober 2019, 15:50
BUMN Film, PFN, Perum Produksi FIlm Negara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Dua orang pengunjung Cinema XXI Jatinegara melintas di depan poster film (26/12).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perfilman Perum Produksi Film Negara (PFN) tengah berusaha bangkit setelah vakum selama 26 tahun. Perusahaan berencana memproduksi 20 film hingga 2023, dengan perkiraan pendapatan hingga Rp 200 miliar.

Film yang akan diproduksi di antaranya bergenre sejarah yaitu 1945, Hoegeng, Kairo-Tiga Sahabat Menggali Dunia, Saimar. Lalu, film bergenre petualangan anak-anak seperti Si Unyil The Movie, Lima Menerjang Badai, Sang Timur Jauh. Selain itu, film drama berjudul Akad, Layar Terkembang, Sabai dan Aluih.

Direktur Komersial dan Pemasarab PFN Elprisdat mengatakan kebutuhan dana untuk memproduksi satu film rata-rata sekitar Rp 5 miliar. Jadi, total kebutuhan dana untuk memproduksi 20 film sekitar Rp 100 miliar. Namun, ia optimistis bisa meraup pendapatan dua kali lipat dari biaya.

“Kalau saya pikir akan double sampai Rp 200 miliar," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (15/10).

(Baca: Kepala Bekraf Ungkap Rencana Produksi Film Dunia di Indonesia Rp 1,4 T)

Ia menjelaskan, ongkos produksi film bisa berasal dari sponsor atau pinjaman perbankan. Menurut dia, PFN sebagai BUMN memiliki kemewehan tersendiri, karena bisa bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendapatkan pembiayaan.

Perusahaan juga akan mengandeng beberapa lembaga pemerintah maupun swasta untuk bekerja sama dalam memproduksi film, di antaranya PT Indonesian Tourism Development Corporation, PT Balai Pustaka, dan PT Ideosource, Dante Sinema.

"Kami akan tetap menjaga integritas sedalam-dalamnya agar masyarakat percaya dan bisa mengandalkan produk PFN," kata Direktur Utama PFN Judith J. Dipodiputro.

(Baca: Perempuan Tanah Jahanam, Film Horor Supranatural Baru Joko Anwar)

PFN didirikan pada 6 Oktober 1945 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1998. PFN ditugaskan untuk turut serta membangun ekonomi dan ketahanan nasional dengan mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan, serta berpijak pada kebudayaan nasional.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...