WNA Dapat Miliki HGB Dianggap Bakal Genjot Bisnis Properti
Rencana pemerintah melonggarkan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) mendapat sambutan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). REI menilai klausul yang mengatur WNA memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan akan menggenjot bisnis properti.
"Membuka peluang pasar dari untuk bisnis properti," kata Ketua DPP Ketua REI Soelaeman Soemawinata di Jakarta, Jumat (20/10). (Baca: Bisnis Digital Tumbuh, Sewa Kantor di Pusat Jakarta Meningkat)
Selain itu, Soelaeman menilai, perdagangan bebas melalui Asean Free Trade Area (AFTA) perlu diantisipasi dengan membuka peluang kepemilikan properti bagi orang asing. Pasalnya, jika dibiarkan justru dapat membuat masalah legalitas para orang asing yang datang ke Indonesia.
"Perdagangan saja sudah bebas, manusianya juga kan berarti harus sudah bebas," kata Soelaeman.
Selama ini, kata Soelaeman, orang asing kerap membeli properti dengan menggunakan surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset (nominee) mereka di Indonesia. Dengan dibukanya peluang kepemilikan properti bagi orang asing justru dapat membuat mereka lebih mudah terdata oleh pemerintah.
"Bayangin coba kalau nominee, kan yang miliki orang indonesia, nanti dia diikat dengan perjanjian. Itu kan di belakang sehingga kita tidak bisa terdeteksi properti yang dimiliki oleh asing berapa jumlahnya. Itu menjadi lebih gelap lagi," kata dia.
Soelaeman menuturkan, pihaknya tak bermasalah dengan pemberian hak guna bangunan (HGB) terkait kepemilikan orang asing atas properti di Indonesia. Menurutnya, pihak swasta akan mendukung selama kepemilikan asing di Indonesia jelas.
"Kalau kami maunya lebih sederhana, tapi tergantung pemerintah. Pemerintah yang memiliki pertimbangan juga aspek sosial, politik, keamanan, budaya, macam-macam," kata dia.
(Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)
Usulan mengenai kepemilikan properti bagi WNA melalui Hak Guna Bangunan (HGB) sebelumnya disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Menurut Sofyan, status hak pakai yang saat ini digunakan kerap menyulitkan perushaan properti serta dianggap tak menarik bagi orang asing.
Karena itu, dalam draf RUU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengusulkan perubahan aturan agar orang asing dapat memiliki apartemen atau rumah susun yang dibangun atas tanah HGB.