OTT Bupati Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Uang dan Buku Rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, pada Kamis (2/7) malam. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Betul tadi malam ada kegiatan tertangkap tangannya para pelaku korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di Kalimantan Timur," ujar Firli dikutip dari Antara, Jumat (3/7).
Menurutnya, tim KPK masih bekerja di lapangan mengumpulkan beberapa barang bukti. Perkembangan dari kegiatan tangkap tangan tersebut akan disampaikan lebih lanjut.
(Baca: KPK vs PDIP dan Misteri Keberadaan Harun Masiku )
"Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar terjaring operasi tangkap tangan bersama sang istri beserta seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta.
Selain itu, kata dia, turut pula diamankan sejumlah pihak di Samarinda dan Kutai Timur. Nawawi menjelaskan, dalam OTT tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang dan buku rekening bank.
"(Diamankan) sejumlah uang dan beberapa buku rekening bank," ujarnya.
Namun, Nawawi belum mengetahui jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, kinerja OTT KPK dinilai belum menunjukkan upaya maksimal. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) bahkan memberikan rapor merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kinerja Desember 2019 hingga Mei 2020.
Pada sektor penindakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan KPK mengalami kemerosotan jumlah operasi tangkap tangan (OTT). KPK tercatat hanya dua kali OTT dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Bila dibandingkan 1 Januari sampai 15 Juni 2016 ada 8 tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, yakni pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 ini yang paling tinggi, pada 2019 ada tujuh OTT.
(Baca: Penyidik Dipulangkan ke Polri, KPK Bantah Terkait Kasus Suap KPU)
Dari dua OTT dan perkara kasus dugaan korupsi lain yang ditangani KPK periode ini, ICW menyebut justru memicu masalah kedua, yakni menghasilkan banyak lima orang buron: kader PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
Lalu, tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara Hiendra Soenjoto serta tersangka suap pernjanjian Karya Samin Tan.
Dua orang, yaitu Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap namun tiga orang lain masih buron. Artinya hal itu menambah jumlah tersangka yang masih buron di KPK, yaitu Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Izil Azhar.
Terkait kritik tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku terbuka dengan masukan kepada lembaganya.
(Baca: Masih Bisa Gelar Dua OTT, Jokowi Bantah Isu Pelemahan KPK)
"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami dan akan mempelajari kajian tersebu," kata Ali dikutip dari Antara.
Dia pun menjelaskan kinerja KPK pada semester I- 2020, di bidang penindakan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka.
Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus (1) OTT KPU, (2) OTT Siduarjo, (3) pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, (4) pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, (5) pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan (6) kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia (DI).