7 Kontrak akan Segera Habis, DPR Kebut Revisi UU Minerba
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sugeng Suparwoto menargetkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (minerba) rampung paling lambat pada Agustus 2020.
Sugeng menyatakan Komisi VII akan memasukan revisi UU Minerba ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. "Akan menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. (Maka) dimulailah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta Rabu (11/12).
Dia menambahkan bahwa Komisi VII akan menindaklanjuti percepatan ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba. Sugeng optimistis revisi UU Minerba bisa dibahas secara cepat.
(Baca: UU Minerba Direvisi, Perpanjangan Kontrak Pertambangan Jadi Tak Pasti)
Pembahasan revisi yang biasanya membutuhkan tiga kali masa sidang, Sugeng menargetkan pembahasan revisi UU Minerba bisa dirampungkan dengan dua kali masa sidang. Pasalnya, ada tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.
Salah satu yang paling dekat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Jika pembahasan sampai membutuhkan tiga kali masa sidang, maka revisi baru akan rampung akhir tahun. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Arutmin.
"Kalau revisi UU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum untuk kepastian tadi. Insya Allah UU Minerba saya punya target paling lama Juli atau selambatnya Agustus 2020," ujarnya.
Adapun, selain Arutmin, enam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
(Baca: Revisi UU Minerba Diminta Tetap Pertahankan Penciutan Wilayah Tambang)