Menteri Darmin Dorong Pemanfaatan Limbah Smelter

Rizky Alika
30 Agustus 2019, 16:25
Menko Perekonomian Darmin Nasution, pertambangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko Perekonomian Darmin Nasution mendorong pemanfaatan limbah smelter. Sebab, limbah tambang jumlahnya semakin meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta adanya penyederhanaan izin pemanfaatan limbah tambang (slag) yang berasal dari pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal tersebut bisa dilakukan dengan penyederhanaan uji limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Saat ini, slag dikategorikan sebagai limbah B3 lantaran jumlahnya yang banyak, bukan karena konsentrasinya. "B3 itu kan berbahaya, nah itu tidak bisa diapa-apakan. Prosesnya panjang. Oleh karena itu kami bicarakan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8).

Proses uji tersebut diperkirakan juga akan lebih mudah."Tadinya itu banyak, 100 macam harus dites," ujarnya.

Di luar negeri, limbah smelter dapat dimanfaatkan dan diolah menjadi bahan baku bangunan, bahan pengerasan jalan, bahkan bahan baku pembuatan pupuk tanaman. Makanya Darmin ingin uji kategori B3 akan disederhanakan agar limbah smelter dapat diberikan izin pemanfaatannya.

(Baca: Waspadai, Limbah Smelter Bertambah 75% Jadi 35 Juta Ton Tahun 2021)

Untuk mencapainya, pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal ini akan kembali dibicarakan dalam rapat koordinasi dalam dua hingga tiga pekan mendatang.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan limbah tambang berpotensi mencapai 35 juta ton per tahun pada 2021, naik 75% dari saat ini 20 juta ton per tahun. Sepanjang tahun ini, jumlah slag yang telah tertumpuk di smelter telah mencapai 17 juta ton. Slag ini berasal dari beberapa perusahaan seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Megah Surya Pertiwi, PT Virtue Dragon dan PT Vale Indonesia.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, selama ini slag hanya ditimbun. “Semakin lama kan semakin menyulitkan," kata Yunus.

Pemerintah juga mempertimbangkan tempat pengolahan slag di lubang bekas tambang yang telah dihijaukan. Namun, hal ini memerlukan addendum dokumen reklamasi.

(Baca: Pemanfaatan Limbah Smelter Menunggu Regulasi Kementerian LHK)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...