Pemerintah Dukung Gugatan Petani Rumput Laut dalam Kasus Montara

Image title
2 Juli 2019, 18:14
pemerintah dukung gugatan petani rumput laut minyak montara
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi Blok Migas.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa optimistis petani rumput laut Indonesia akan memenangkan gugatan class action atas kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencemaran terjadi akibat meledaknya kilang minyak di sumur Montara pada Agustus 2009.

Menurut dia, pemerintah telah mengirimkan satuan tugas ke Australia untuk mendukung gugatan tersebut. "Kami sampaikan pada pejabat tinggi di sana. Selama ini saya bilang jangan lepas tangan lagi. Kami bisa bawa ini ke Mahkamah Internasional,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (2/7).

Pemerintah juga memberikan dukungan data untuk mendukung gugatan tersebut. "Kami juga dukung mereka dengan data-data valid yang bisa dipakai sampai sekarang. Komunikasi dengan lawyer mereka kuat," kata dia. Ia optimistis petani akan memenangkan gugatan sebab didukung oleh data dan saksi yang kuat.

(Baca: Kasus Montara, Petani Rumput Laut Gugat Perusahaan Thailand Rp 2 T)

Petani rumput laut Indonesia mengajukan gugatan class action kepada perusahaan Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) yang beroperasi di Australia. Perusahaan tersebut dianggap bertanggung jawab atas kasus pencemaran laut Indonesia akibat meledaknya kilang minyak di sumur Montara.

Dilansir dari Reuters, petani rumput laut Indonesia menggugat perusahaan tersebut sebesar A$ 200 juta (US$ 137 juta) atau sekitar Rp 2 triliun. Persidangan pertama untuk melawan PTTEP digelar di pengadilan Syndey Australia pada pertengahan Juni lalu.

Kuasa hukum dari kantor pengacara Maurice Blackburn Ben Slade mengatakan, lebih dari 15 ribu petani rumput laut Indonesia kehilangan mata pencaharian akibat ledakan kilang di sumur minyak Montara. Ledakan kilang tersebut berlangsung selama 70 hari dengan 70 juta liter minyak mengalir ke laut.

"Hal tersebut adalah tanggung jawab sebuah perusaahaan minyak besar. Itu sampai ke Indonesia dan menghancurkan mata pencaharian lebih dari 15 ribu petani Indonesia," ujar Ben seperti dilansir Australian Associaterd Press (APP), pertengahan Juni lalu. 

Ben menyebut ada lebih dari 30 saksi dari Indonesia, termasuk petani rumput laut, ahli kimia dan lingkungan, yang akan dihadirkan dalam persidangan selama 10 pekan di Sydney.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...