Pertamina Lunasi Pengembalian Investasi BUMD di Jambaran Tiung Biru
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) akhirnya resmi membayar dana investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Proyek Jambaran Tiung Biru. Pembayaran ini karena BUMD memutuskan tidak melanjutkan proyek tersebut.
Meski tidak menyebut jumlah investasi yang diganti, Manager Public Government Affairs PEPC Kunadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pembayaran pekan lalu ke pihak BUMD, dalam hal ini Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu. "Sudah bayar, tanggal transfer bank 13 Desember 2018, " kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (18/12).
Pembayaran ini kerap tertunda lantaran terbentur sejumlah faktor. Salah satu faktor penyebab tertundanya pembayaran adalah administrasi.
Alhasil pembayaran investasi tersebut meleset dari target sebelumnya. Sebelumnya, PEPC menargetkan bisa melunasi biaya tersebut Oktober lalu.
Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu Ganesha Asyari pernah mengatakan total nilai investasi yang harus dibayar Pertamina sesuai kesepakatan sebesar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Angka ini sebenarnya lebih kecil dari permintaan awal BUMD, yakni US$ 18 juta.
Investasi yang dikembalikan itu dibagi kepada masing-masing BUMD yang tergabung dalam BKS sesuai porsi kepemilikannya. Empat BUMD itu adalah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847% dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.
Biaya yang akan dikembalikan itu merupakan biaya yang selama ini dikeluarkan empat BUMD. Biaya itu juga setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.
(Baca: Jambaran Tiung Biru Ditargetkan Berproduksi Pertengahan 2021)
Adapun empat BUMD itu mundur dari proyek Tiung Biru sejak akhir tahun lalu. Lalu pada awal Januari 2018, BKS mulai menagih pengembalian investasi yang telah mereka keluarkan kepada PEPC.